Selasa, 03 November 2015
Jumat, 30 Oktober 2015
Selasa, 27 Oktober 2015
20.27 by UnknownNo comments
CaraMembuat
Pupuk Kompos Sendiri
Cara terbaik mengendalikan sampah
rumah tangga kita sendiri adalah dengan mengubahnya menjadi pupuk kompos. Pupuk
ini terbuat dari bahan organik dan proses pembuatannya tidak terlalu rumit
karena tidak membutuhkan tempat luas, banyak peralatan, dan biaya. Kompos
berguna untuk memperbaiki struktur tanah, zat makanan yang diperlukan tumbuhan
akan tersedia. Mikroba yang ada dalam kompos akan membantu penyerapan zat
makanan yang dibutuhkan tanaman. Tanah akan menjadi lebih gembur. Tanaman yang
dipupuk dengan kompos akan tumbuh lebih baik. Hasilnya bunga-bunga berkembang,
halaman menjadi asri dan teduh. Hawa menjadi segar karena oksigen yang
dihasilkan oleh tumbuhan
Pengkomposan
Bahan yang
digunakan :
1. Bak atau drum plastik bekas
2. Karung goni atau anyaman bambu
3. Tanah atau paving block
Cara membuat
:
1. Campur satu bagian sampah hijau
(sampah organik) dan satu bagian sampah coklat (sampah kotoran hewan) di dalam
bak atau drum bekas yang bagian bawahnya ditutupi tanah atau paving block dan
sudah diberi lubang agar kelebihan air dapat merembes ke tanah. Tambahkan satu
lapisan tanah atas, campurkan. Biarkan mikroba aktif dalam tanah bekerja
mengolah sampah menjadi kompos
2. Ulangi lagi proses pertama dan kedua
untuk lapisan berikutnya. Tutup drum atau bak plastik dengan karung goni atau
anyaman bambu. Proses ini bisa juga dilakukan setiap dua hari sekali
3. Setelah tujuh hari, buka dan aduklah
pupuk kompos tersebut. Setelah itu tutup lagi. Lakukan proses ini setiap tujuh
hari sekali. Untuk mempercepat pengomposan, dapat ditambahkan bio-activator
berupa larutan effective microorganism (EM) yang dapat dibeli di toko
pertanian. Setelah 4-6 minggu, jika campuran pupuk berwarna kehitaman, dan
sudah tidak berbau sampah lagi, berarti proses pengomposan sudah selesai.
4. Ayak dan pisahkan bagian yang kasar,
jika perlu. Kompos yang kasar bisa dicampurkan ke dalam bak pengomposan sebagai
activator
18.46 by UnknownNo comments
STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN ANGGOTA KELOMPOK TANI
"BESTARI RAYA"
KABUPATEN MEMPAWAH
KALIMANTAN BARAT
Ketua
Paulus Firmandi |
Wakil Ketua
Gusli |
Sekretaris
Marulak Siburian, SH |
Bendahara
Djumli |
Anggota
Abdul Haliam |
Adis Sada Ahe |
Alis Mardani |
Asmadi |
Bong Hoi Thin |
Bong Syin Sang |
Bun Tho Phin |
Cong Bui Lin |
Djap Kim Sang |
Djun Kiong |
Juhari |
Lay Nyan Jen |
Linardy |
Manjar |
Reno Sapu |
Rusdi |
Supardi A Wahab |
Iswandi |
Kamis, 22 Oktober 2015
18.47 by UnknownNo comments
6 PRINSIP AGAR KELOMPOK TANI TUMBUH DAN BERKEMBANG
Agar kelompok tani bisa tumbuh dan
berkembang sebagai mana yang menjadi tujuan dalam sistim penyuluhan pertanian
tentu saja menggunakan prinsip prinsip yang sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik kelompok tani itu sendiri. Sistim pembinaan dalam soal ini
juga perlu dilakukan terus menerus karena itu sudah menjadi komitment
pemerintah dalam menjalankan peranannya untuk pembinaan terhadap kelompok tani.
Yang semuanya bertujuan untuk kepntingan pendapatan dan kebahagian kehidupan
petani yang sejahtera. Adapun prinsip yang digunakan untuk menumbuhkannya ada 6
6 Prinsip agar kelompok tani bisa tumbuh berkembang
adalah sebagai berikut:
- Kebebasan, artinya menghargai para individu/petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu dapat menjadi anggota satu atau lebih dari kelompoktani.
- Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara pelaku utama dan pelaku usaha.
- Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan melakukan evaluasi).
- Keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana, serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya kemandirian poktan.
- Kesetaraan, artinya hubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha harus merupakan mitra sejajar.
- Kemitraan, artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.
Demikian semoga bermanfaat
Rabu, 21 Oktober 2015
19.17 by UnknownNo comments
ANGGARAN DASAR (
AD )
KELOMPOK TANI
PISANG “ BESTARI RAYA “
Desa :
Semudun
Kecamatan :
Sungai Kunyit
Kabupaten :
Mempawah
Pasal 1
IDENTITAS
a)
Nama Kelompok
Tani : “ BESTARI RAYA “
b)
Dididirikan / di
bentuk pada tanggal : 07 September 2015
c)
Alamat Sekretariat : Desa Semudun
Kecamatan Sungai Kunyit
Kabupaten Mempawah
d)
Kepengurusan dan
Anggota : - Ketua :
Paulus Firmandi
-
Wakil Ketua : Gusli
-
Sekretaris : Marulak Siburian, SH
-
Bendahara : Djumli
-
Anggota : 25 Orang
e)
Sifat Kelompok : - Mandiri
-
Kegotong
Royongaan
-
Membangun Usaha
Bersama melalui wadah kelompok
Pasal 2
LANDASAN
a)
Azas kelompok
berdasarkan Pancasila
b)
Visi dan Misi
Kelompok : Mewujudkan
Potensi Desa menuju kemakmuran masyarakat Desa yang maju,sehat dan berkualitas
khusunya pada petani Pisang
c)
Semboyan
Kelompok Tani “ Bestari Raya “ : Sehati Lebih Baik
Pasal
3
KEGIATAN
a) Melakukan
Kerja Sama antar anggota kelompok Tani “ Bestari Raya “ dalam mewujudkan atau
meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pisang
b) Merangkul
Petani Pisang khususnya anggota Kelompok Tani “ Bestari Raya “ dan umumnya
Petani Se Kabupaten Mempawah dalam hal menguasai Tata Niaga usaha Pisang
c) Menjadi
Parnertship dengan Pemerintah Daerah Khususnya dinas terkait untuk mewujudkan
Kelompok Tani yang Profesional dan berkualitas .
d) Membangun
Usaha Pertanian Pisang Sistem Terpadu
e) Mengembangkan
Usaha Bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi
f) Usaha
Lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar Pertanian dan Kelompok
Pasal
4
KEANGGOTAAN
a)
Keanggotaan Kelompok Tani Pisang “
Bestari Raya “ bersifat Terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota
baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat
diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota
b)
Yang Menjadi Anggota Kelompom Tani
Pisang “ Bestari Raya “ yang ikut menandatangani Pembentukan kelompok Tani dan
mendaftar sesudah Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ terbentuk
Pasal
5
ORGANISASI
a) Organisasi
Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ disusun atas dasar kepentingan bersama melalui
forum musyawarah dan mufakat
b) Organisasi
Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ dibina oleh ketua dan seluruh anggota
kelompok tani dengan bimbingan dan kerjasama aparat pemerintahan yang terkait
Pasal
6
MUSYAWARAH
a) Musyawarah
Kelompok Tani membentuk dan menyusun :
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pengurus dan anggota Kelopok Tani
Pisang “ Bestari Raya “
-
Rencana Definitif Kelompok pertahun
Anggaran
-
Usaha bersama untuk kepentingan dan
kesinambungan antar Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “
-
Musyawarah maupun pertemuan sesuai
dengan kepentingan Kelompok
Pasal
7
KEDAULATAN
a) Kekuasaan
tertinggi terletak pada musyawarah dan mufakat antar Pengurus dan Anggota
Kelompok Tani “ Bestari Raya “
b) Musyawarah
dan Pertemuan pengurus dan anggota atas undangan Ketua
c) Anggota
dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah dan pertemuan pengurus dan
anggota dengan dukungan 6/7 dari seluruh anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari
Raya “ ( dibuktikan daftar hadir peserta musyawarah )
Pasal
8
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
anggaran dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” dilakukan dengan diusulkan
paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling
sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran
dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari
anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis
Pasal 9
KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA
“ yang menjadi pendapatan dari Kelompok tani bersumber dari :
a)
Uang
Pangkal dan Iuran anggota sesuai dengan kesepakatan dan hasil musyawarah
bersama
b)
Sumbangan
dari Pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya
c)
Usaha
Lain yang dilakukan oleh Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ baik inisiatif
dari dalam Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ maupun dari luar Kelompok Tani
d)
Pinjaman
dari Pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh
Pengurus dan anggota Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
Pasal 10
MASA
BERLAKU KELOMPOK TANI
a)
Masa berlaku Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok
Tani Pisang “
BESTARI RAYA ” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud
pembentukan kelompok tani yang baru
b)
Periode Kepengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” selama 5 tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan
awal saat pembentukan Kelompok Tani
Pisang “
BESTARI RAYA ” berdasarkan kesepakatan anggota
c)
Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” dilakukan dengan pemungutan
suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak
suara
d)
Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
e)
Yang berhak menjadi calon
Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” adalah anggota Kelompok Tani
Pisang “
BESTARI RAYA ” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak
½ (setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ”
f)
Calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
Bendahara Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua
Kelompok Tani
Pisang “ BESTARI RAYA ”
g)
Kepengurusan yang terbentuk
wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama
masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak
pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan
pertanggung jawaban terakhir
h)
Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan
adalah dalam hal perkembangan, Peningkatan dan Kinerja dari Kelompok
Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ selama setahun berjalan
Pasal 11
MENGUNDURKAN
DIRI
a)
Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara
sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani
Pisang “ BESTARI RAYA ” wajib melapor ke pengurusan Kelompok Tani Pisang “
BESTARI RAYA “ secara lisan dan tulisan
b)
Untuk setiap anggota Kelompok Tani Pisang “
BESTARI RAYA ” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan
kelompok tani “ BESTARI RAYA ” tidak memiliki kewajiban apa
pun terhadap yang bersangkutan
Pasal 12
TAMBAHAN
Hal – hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Tani Pisang “
BESTARI RAYA ”
Pasal 13
MASA
BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI
RAYA “ ini berlaku sejak di tetapkan
a)
Ditetapkan
di : Desa Semudun Kecamatan Sungai
Kunyit Kabupaten Mempawah
b)
Tanggal : 10 September 2015
c)
Kelompok
Tani : “ BESTARI RAYA “
Ketua
|
Sekretaris
|
PAULUS FIRMANDI
|
MARULAK SIBURIAN, SH
|
Mengetahui
PJ Kepala Desa Semudun
|
PPL Pertanian Desa Semudun
|
JUNAIDI
|
SUHAIMI
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA ( ART )
KELOMPOK PETANI
PISANG “ BESTARI RAYA “
Desa :
Semudun
Kecamatan :
Sungai Kunyit
Kabupaten :
Mempawah
Pasal 1
KEANGGOTAAN
a)
Keanggotaan
Kelompok Tani Pisang “BESTARI RAYA” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar
untuk menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
b)
Yang menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” adalah yang
ikut menandatangani pembentukan kelompok
c)
Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” atas
persetujuan Ketua Kelompok Tani ““BESTARI RAYA”dengan
memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis
dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan
dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
d) Setiap anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” wajib :
-
Menggarap lahan pertanian
- Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota
dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
e)
Syarat menjadi anggota Kelompok Tani ““BESTARI RAYA”:
-
Mengajukan permohonan pendaftaran
- Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dengan
memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota
- Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota
dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Menggarap
lahan pertanian pribadi
- Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh
kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang
berlaku dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang
dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dikeluarkan
dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai
anggota
f)
Setiap anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” berhak :
-
Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa
materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang
besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan
diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dalam
bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar
bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua
-
Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA”. Dalam hal
dipilih menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus
Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”.Dalam hal
pencalonan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
-
Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang
besarnya ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang lain
-
Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani
“BESTARI RAYA” yang belum
di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.
Pasal
2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a)
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”:
-
Melaksanakan Visi dan Misi
Pada saat Pembentukan atau Pendirian Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
-
Membentuk kepengurusan Kelompok Tani
Pisang “ BESTARI RAYA “
-
Ketua kelompok tani “BESTARI RAYA” berhak
mengganti posisi kepengurusan kelompok tani “BESTARI RAYA”
-
Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan
-
Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap
bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan
misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat
dari keanggotaan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dan wajib
mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum
-
Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor 4),Kelompok Tani “BESTARI RAYA” mengadakan
Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kelompok Tani “BESTARI RAYA” untuk
memilih Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang baru
-
Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak
terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun
tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas
keberadaan kelompok tani
-
Memimpin kegiatan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Menandatangani urusan surat menyurat.
-
Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya
-
Tugas-tugas
lain sesuai dengan kapasitasnya.
b)
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Mewakili ketua bila berhalangan
c)
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani ““BESTARI RAYA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Membuat daftar hadir dan notulen rapat
-
Mewakili ketua bila berhalangan
d) Tugas
dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Menginventarisir segala aset milik kelompok tani “BESTARI RAYA”
Pasal
3
KEKAYAAN KELOMPOK TANI PISANG
“BESTARI RAYA”
a)
Yang menjadi kekayaan kelompok tani “BESTARI RAYA” adalah uang
pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang
dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok
tani “BESTARI RAYA”
b)
Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
c)
Setiap anggota kelompok tani “BESTARI RAYA” berhak
memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total
kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota
d) Hal-hal mengenai pemasukan dan
pengeluaran keuangan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” wajib
dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus
Pasal 4
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
a)
Anggaran rumah tangga Kelompok Tani “BESTARI RAYA” bersifat
terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
b)
Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dilakukan
dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan
dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani
dan anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam
per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga
dengan bukti tertulis.
a)
Ditetapkan
di : Desa Semudun Kecamatan Sungai
Kunyit Kabupaten Mempawah
b)
Tanggal : 10 September 2015
c)
Kelompok
Tani : “ BESTARI RAYA “
Ketua
|
Sekretaris
|
PAULUS FIRMANDI
|
MARULAK SIBURIAN, SH
|
Mengetahui
PJ Kepala Desa Semudun
|
PPL Pertanian Desa Semudun
|
JUNAIDI
|
SUHAIMI
|
Langganan:
Postingan (Atom)