Selasa, 03 November 2015

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
https://bebasbayar.com/?b=6d191b78

Jumat, 30 Oktober 2015

Selasa, 27 Oktober 2015

CaraMembuat Pupuk Kompos Sendiri

Cara terbaik mengendalikan sampah rumah tangga kita sendiri adalah dengan mengubahnya menjadi pupuk kompos. Pupuk ini terbuat dari bahan organik dan proses pembuatannya tidak terlalu rumit karena tidak membutuhkan tempat luas, banyak peralatan, dan biaya. Kompos berguna untuk memperbaiki struktur tanah, zat makanan yang diperlukan tumbuhan akan tersedia. Mikroba yang ada dalam kompos akan membantu penyerapan zat makanan yang dibutuhkan tanaman. Tanah akan menjadi lebih gembur. Tanaman yang dipupuk dengan kompos akan tumbuh lebih baik. Hasilnya bunga-bunga berkembang, halaman menjadi asri dan teduh. Hawa menjadi segar karena oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan
Pengkomposan
Bahan yang digunakan :
1.      Bak atau drum plastik bekas
2.      Karung goni atau anyaman bambu
3.      Tanah atau paving block
Cara membuat :
1.    Campur satu bagian sampah hijau (sampah organik) dan satu bagian sampah coklat (sampah kotoran hewan) di dalam bak atau drum bekas yang bagian bawahnya ditutupi tanah atau paving block dan sudah diberi lubang agar kelebihan air dapat merembes ke tanah. Tambahkan satu lapisan tanah atas, campurkan. Biarkan mikroba aktif dalam tanah bekerja mengolah sampah menjadi kompos
2.      Ulangi lagi proses pertama dan kedua untuk lapisan berikutnya. Tutup drum atau bak plastik dengan karung goni atau anyaman bambu. Proses ini bisa juga dilakukan setiap dua hari sekali
3.      Setelah tujuh hari, buka dan aduklah pupuk kompos tersebut. Setelah itu tutup lagi. Lakukan proses ini setiap tujuh hari sekali. Untuk mempercepat pengomposan, dapat ditambahkan bio-activator berupa larutan effective microorganism (EM) yang dapat dibeli di toko pertanian. Setelah 4-6 minggu, jika campuran pupuk berwarna kehitaman, dan sudah tidak berbau sampah lagi, berarti proses pengomposan sudah selesai.

4.      Ayak dan pisahkan bagian yang kasar, jika perlu. Kompos yang kasar bisa dicampurkan ke dalam bak pengomposan sebagai activator
STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN ANGGOTA KELOMPOK TANI
"BESTARI RAYA"
KABUPATEN MEMPAWAH 
KALIMANTAN BARAT

Ketua
Paulus Firmandi

Wakil Ketua
Gusli

Sekretaris
Marulak Siburian, SH

Bendahara
Djumli




Anggota

Abdul Haliam

Adis Sada Ahe

Alis Mardani

Asmadi

Bong Hoi Thin

Bong Syin Sang

Bun Tho Phin

Cong Bui Lin

Djap Kim Sang

Djun Kiong

Juhari

Lay Nyan Jen

Linardy

Manjar

Reno Sapu
Rusdi

Supardi A Wahab
Iswandi


Kamis, 22 Oktober 2015


6 PRINSIP AGAR KELOMPOK TANI TUMBUH DAN BERKEMBANG


Agar kelompok tani bisa tumbuh dan berkembang sebagai mana yang menjadi tujuan dalam sistim penyuluhan pertanian tentu saja menggunakan prinsip prinsip yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kelompok tani itu sendiri.  Sistim pembinaan dalam soal ini juga perlu dilakukan terus menerus karena itu sudah menjadi komitment pemerintah dalam menjalankan peranannya untuk pembinaan terhadap kelompok tani. Yang semuanya bertujuan untuk kepntingan pendapatan dan kebahagian kehidupan petani yang sejahtera. Adapun prinsip yang digunakan untuk menumbuhkannya ada 6

6 Prinsip agar kelompok tani bisa tumbuh berkembang adalah sebagai berikut:
  1. Kebebasan, artinya menghargai para individu/petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya.  Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya.  Setiap individu dapat menjadi anggota satu atau lebih dari kelompoktani.  
  2. Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka  antara pelaku utama dan pelaku usaha.
  3. Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan melakukan evaluasi).
  4. Keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana, serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya kemandirian poktan.
  5. Kesetaraan, artinya hubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha harus merupakan mitra sejajar.
  6. Kemitraan, artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.

 Demikian semoga bermanfaat

Rabu, 21 Oktober 2015


ANGGARAN DASAR ( AD )
KELOMPOK TANI PISANG “ BESTARI RAYA “

Desa                : Semudun
Kecamatan      : Sungai Kunyit
Kabupaten       : Mempawah
Pasal 1
IDENTITAS
a)        Nama Kelompok Tani                          : “ BESTARI RAYA “
b)        Dididirikan / di bentuk pada tanggal   : 07 September 2015
c)        Alamat Sekretariat                                : Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit
                                                                Kabupaten Mempawah
d)       Kepengurusan dan Anggota                 : -     Ketua                      : Paulus Firmandi
-          Wakil Ketua           : Gusli
-          Sekretaris                : Marulak Siburian, SH
-          Bendahara              : Djumli
-          Anggota                  : 25 Orang
e)        Sifat Kelompok                                    : -     Mandiri
-          Kegotong Royongaan
-          Membangun Usaha Bersama melalui wadah kelompok

Pasal 2
LANDASAN
a)      Azas kelompok berdasarkan Pancasila
b)      Visi dan Misi Kelompok                      : Mewujudkan Potensi Desa menuju kemakmuran masyarakat Desa yang maju,sehat dan berkualitas khusunya pada petani Pisang
c)      Semboyan Kelompok Tani “ Bestari Raya “ : Sehati Lebih Baik               
Pasal 3
KEGIATAN
a)      Melakukan Kerja Sama antar anggota kelompok Tani “ Bestari Raya “ dalam mewujudkan atau meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pisang
b)      Merangkul Petani Pisang khususnya anggota Kelompok Tani “ Bestari Raya “ dan umumnya Petani Se Kabupaten Mempawah dalam hal menguasai Tata Niaga usaha Pisang
c)      Menjadi Parnertship dengan Pemerintah Daerah Khususnya dinas terkait untuk mewujudkan Kelompok Tani yang Profesional dan berkualitas .
d)     Membangun Usaha Pertanian Pisang Sistem Terpadu
e)      Mengembangkan Usaha Bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi
f)       Usaha Lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar Pertanian dan Kelompok
Pasal 4
KEANGGOTAAN
a)        Keanggotaan Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ bersifat Terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota
b)        Yang Menjadi Anggota Kelompom Tani Pisang “ Bestari Raya “ yang ikut menandatangani Pembentukan kelompok Tani dan mendaftar sesudah Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ terbentuk
Pasal 5
ORGANISASI
a)      Organisasi Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah dan mufakat
b)      Organisasi Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ dibina oleh ketua dan seluruh anggota kelompok tani dengan bimbingan dan kerjasama aparat pemerintahan yang terkait
Pasal 6
MUSYAWARAH
a)      Musyawarah Kelompok Tani membentuk dan menyusun :
-            Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pengurus dan anggota Kelopok Tani Pisang “ Bestari Raya “
-            Rencana Definitif Kelompok pertahun Anggaran
-            Usaha bersama untuk kepentingan dan kesinambungan antar Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “
-            Musyawarah maupun pertemuan sesuai dengan kepentingan Kelompok
Pasal 7
KEDAULATAN
a)      Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah dan mufakat antar Pengurus dan Anggota Kelompok Tani “ Bestari Raya “
b)      Musyawarah dan Pertemuan pengurus dan anggota atas undangan Ketua
c)      Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah dan pertemuan pengurus dan anggota dengan dukungan 6/7 dari seluruh anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ ( dibuktikan daftar hadir peserta musyawarah )
Pasal 8
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis
Pasal 9
KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ yang menjadi pendapatan dari Kelompok tani bersumber dari :
a)      Uang Pangkal dan Iuran anggota sesuai dengan kesepakatan dan hasil musyawarah bersama
b)      Sumbangan dari Pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya
c)      Usaha Lain yang dilakukan oleh Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ baik inisiatif dari dalam Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ maupun dari luar Kelompok Tani
d)     Pinjaman dari Pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh Pengurus dan anggota Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
Pasal 10
MASA BERLAKU KELOMPOK TANI
a)      Masa berlaku Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud pembentukan kelompok tani yang baru
b)      Periode Kepengurusan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” selama 5 tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA ” berdasarkan kesepakatan anggota
c)      Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dilakukan dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak suara
d)     Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
e)      Yang berhak menjadi calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” adalah anggota Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak  ½ (setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA
f)       Calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara  Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA
g)      Kepengurusan yang terbentuk wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan pertanggung jawaban terakhir
h)      Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan adalah dalam hal perkembangan, Peningkatan dan Kinerja dari Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “  selama setahun berjalan
Pasal 11
MENGUNDURKAN DIRI
a)      Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA wajib melapor ke pengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ secara lisan dan tulisan
b)      Untuk setiap anggota Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA ” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan kelompok tani “ BESTARI RAYA ” tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan
Pasal 12
TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA ” ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA
Pasal 13
MASA BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ ini berlaku sejak di tetapkan
a)      Ditetapkan di       : Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah
b)      Tanggal                : 10 September 2015
c)      Kelompok Tani    : “ BESTARI RAYA “



Ketua
Sekretaris
PAULUS FIRMANDI
MARULAK SIBURIAN, SH

Mengetahui

PJ Kepala Desa Semudun
PPL Pertanian Desa Semudun
JUNAIDI
SUHAIMI




 ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK PETANI PISANG “ BESTARI RAYA “

Desa                            : Semudun
Kecamatan                  : Sungai Kunyit
Kabupaten                   : Mempawah

Pasal 1
KEANGGOTAAN
a)        Keanggotaan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA
b)        Yang menjadi anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok
c)        Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA atas persetujuan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYAdengan memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani BESTARI RAYA
d)       Setiap anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA wajib :
-          Menggarap lahan pertanian
-    Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani BESTARI RAYA
e)        Syarat menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA:
-          Mengajukan permohonan pendaftaran
-    Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA dengan memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota
-    Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Menggarap lahan pertanian pribadi
-   Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh kelompok Tani BESTARI RAYA
-  Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani BESTARI RAYA
-     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok  Tani BESTARI RAYA
-         Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani BESTARI RAYA
-   Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA yang dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA dikeluarkan dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota
f)         Setiap anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA berhak :
-          Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani BESTARI RAYA yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani BESTARI RAYA dalam bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua
-          Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA. Dalam hal dipilih menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA
-      Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA.Dalam hal pencalonan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani BESTARI RAYA yang besarnya ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA yang lain
-          Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani BESTARI RAYA yang belum di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.
Pasal 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a)        Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA:
-          Melaksanakan Visi dan Misi Pada saat Pembentukan atau Pendirian Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
-          Membentuk kepengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
-          Ketua kelompok tani BESTARI RAYA berhak mengganti posisi kepengurusan kelompok tani BESTARI RAYA
-          Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan
-          Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat dari keanggotaan Kelompok Tani BESTARI RAYA dan wajib mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum
-          Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor 4),Kelompok Tani BESTARI RAYA mengadakan Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA untuk memilih Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA yang baru
-          Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan kelompok tani
-          Memimpin kegiatan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Menandatangani urusan surat menyurat.
-         Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya
-          Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

b)        Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA sesuai arahan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-         Mewakili ketua bila berhalangan

c)        Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA sesuai arahan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membuat daftar hadir dan notulen rapat
-          Mewakili ketua bila berhalangan

d)       Tugas dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA sesuai arahan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Menginventarisir segala aset milik kelompok tani BESTARI RAYA
Pasal 3
KEKAYAAN KELOMPOK TANI PISANG “BESTARI RAYA”

a)        Yang menjadi kekayaan kelompok tani BESTARI RAYA adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok tani BESTARI RAYA
b)        Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani BESTARI RAYA
c)        Setiap anggota kelompok tani BESTARI RAYA berhak memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota
d)       Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Kelompok Tani BESTARI RAYA wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus

Pasal 4
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

a)        Anggaran rumah tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
b)        Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga dengan bukti tertulis.


a)      Ditetapkan di       : Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah
b)      Tanggal                : 10 September 2015
c)      Kelompok Tani    : “ BESTARI RAYA “

Ketua
Sekretaris
PAULUS FIRMANDI
MARULAK SIBURIAN, SH


Mengetahui

PJ Kepala Desa Semudun
PPL Pertanian Desa Semudun
JUNAIDI
SUHAIMI